Dipercaya oleh bisnis nasional hingga multinasional, Insimen mendampingi kebutuhan legalitas, sertifikasi, dan kepatuhan lintas sektor dengan proses yang rapi dan profesional.









PT baru kini wajib memakai skema PPh Badan karena fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dibatasi untuk kelompok tertentu saja.
PT baru tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen setelah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026. Fasilitas tersebut kini difokuskan kepada orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri.
Ketiga kelompok tersebut dapat memakai tarif 0,5 persen apabila omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama masih memenuhi kriteria. Koperasi dibatasi paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Sementara itu, PT biasa, CV, firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar harus menggunakan mekanisme PPh Badan berdasarkan ketentuan umum. Badan usaha yang telah memakai fasilitas 0,5 persen sebelum aturan baru berlaku masih dapat melanjutkannya sampai sisa jangka waktu fasilitas berakhir. PT sebelumnya memperoleh waktu paling lama tiga tahun, sedangkan CV, firma, dan sejumlah badan lainnya memperoleh waktu paling lama empat tahun.
“Tarif PPh Final tetap sebesar 0,5 persen,” tegas penyuluh pajak dalam sosialisasi ketentuan terbaru. Perubahan ini bukan berarti pajak PT otomatis melonjak menjadi 22 persen dari omzet. Tarif PPh Badan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan pendapatan, biaya usaha, dan koreksi fiskal. Badan dengan omzet tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan.
Fasilitas bagian omzet sampai Rp500 juta yang tidak dikenai PPh juga hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Perseroan perorangan, PT, CV, firma, dan koperasi tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Konsekuensinya cukup jelas. Mendirikan badan usaha kini harus diikuti pembukuan, laporan keuangan, pemisahan rekening, penyimpanan bukti transaksi, serta perencanaan pajak sejak hari pertama. Badan hukumnya boleh baru lahir, tetapi administrasinya tidak bisa lagi belajar merangkak terlalu lama.
Insimen membantu pelaku usaha memilih bentuk badan usaha, mengurus legalitas, menata administrasi perusahaan, serta mendampingi kepatuhan perpajakan. Analisis bisnis dan regulasi lainnya dapat ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.
0 komentar pada berita ini.
Belum ada komentar.