Pajak Marketplace mulai dipungut oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Keempat platform tersebut kini memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan ini langsung menyentuh arus kas harian penjual. Dana yang masuk ke rekening tidak lagi hanya berkurang karena komisi, biaya layanan, iklan, promosi, atau administrasi. Penjual yang menjadi subjek pemungutan juga akan melihat potongan PPh Pasal 22 pada dokumen transaksi dan laporan penyelesaian dana.
Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk PT Global Digital Niaga Tbk, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia pada 1 Juli 2026. Keempatnya mulai menjalankan pemungutan pada 1 Agustus 2026. Penunjukan itu menjadi tahap pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Ada perbedaan penting antara tanggal berlakunya regulasi dan tanggal dimulainya pemungutan oleh empat platform. PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah berlaku sejak 14 Juli 2025. Namun, kewajiban operasional bagi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah penunjukan resmi dilakukan.
Empat Platform Menjalankan Pajak Marketplace
Marketplace bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Platform memungut pajak ketika menerima pembayaran dalam sistemnya. Setelah itu, platform wajib menyetor pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui administrasi perpajakan yang berlaku.
Skema ini mencakup pedagang orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Ketentuan juga melihat penggunaan alamat internet protocol di Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia sebagai bagian dari kriteria pedagang dalam negeri.
Karena pemungutan berlangsung di dalam sistem pembayaran platform, penjual perlu memeriksa dashboard keuangan sejak transaksi pertama pada Agustus. Nama akun, NIK atau NPWP, alamat korespondensi, nilai transaksi, dan nilai PPh harus konsisten. Kesalahan identitas dapat membuat bukti pungut sulit dicocokkan dengan pembukuan atau pelaporan pajak.
Tarif Mengikuti Omzet Dalam Dokumen Tagihan
Tarif yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM. Dokumen tagihan juga harus mencantumkan harga jual, potongan harga, serta nilai PPh Pasal 22 untuk pedagang yang bersangkutan.
Artinya, komisi platform, biaya layanan, biaya iklan, dan biaya administrasi pada dasarnya merupakan beban penjual yang dicatat terpisah. Biaya tersebut tidak otomatis mengurangi dasar pemungutan PPh Pasal 22, karena acuan utamanya adalah peredaran bruto dalam dokumen tagihan. Penjual tetap perlu mengikuti rincian invoice yang diterbitkan platform untuk setiap transaksi.
Jika omzet dalam dokumen tagihan mencapai Rp10.000.000, pungutan PPh Pasal 22 menjadi Rp50.000. Apabila terdapat komisi Rp800.000, biaya iklan Rp300.000, dan biaya administrasi Rp100.000, setiap komponen harus dicatat pada akun berbeda. Dengan demikian, laporan tidak mencampurkan pajak, beban pemasaran, dan biaya platform.
Dampak Langsung Terhadap Arus Kas Penjual
Pemungutan otomatis membuat selisih antara nilai penjualan dan dana bersih yang diterima semakin besar. Namun, selisih itu tidak seluruhnya menjadi biaya. Sebagian merupakan biaya platform, sementara PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.
Pemisahan tersebut penting bagi usaha yang menjual melalui beberapa akun dan platform. Tanpa rekonsiliasi rutin, perusahaan dapat salah mengakui omzet berdasarkan dana bersih yang masuk. Kesalahan itu berisiko membuat pendapatan tercatat terlalu rendah, sedangkan biaya dan pajak tidak memiliki jejak yang jelas.
Pajak Marketplace Mengubah Rekonsiliasi Harian
Penjual sebaiknya mencatat omzet berdasarkan nilai transaksi yang sah dalam dokumen tagihan, bukan hanya berdasarkan dana yang ditransfer marketplace. Setelah omzet dicatat, perusahaan dapat memisahkan komisi, promosi, iklan, administrasi, pengembalian dana, dan PPh Pasal 22 sebagai komponen tersendiri.
Sebagai contoh, laporan marketplace dapat menunjukkan penjualan Rp10.000.000, biaya platform Rp1.200.000, dan PPh Pasal 22 Rp50.000. Dana bersih yang diterima menjadi Rp8.750.000 apabila tidak ada komponen lain. Dalam pembukuan, omzet tetap Rp10.000.000, biaya platform Rp1.200.000, pajak dibayar dimuka atau pelunasan pajak Rp50.000, lalu kas bertambah Rp8.750.000.
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan per platform dan per periode. Tim keuangan perlu mencocokkan pesanan selesai, pembatalan, retur, dokumen pembetulan, pungutan pajak, serta dana yang masuk ke rekening. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur dokumen pembetulan dan pembatalan sebagai bagian dari bukti pemungutan, sehingga transaksi yang berubah tidak boleh dibiarkan tanpa penyesuaian.
Potongan Tidak Menjadi Pajak Tambahan
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa mekanisme ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah memindahkan cara pembayaran dari penyetoran mandiri menjadi pemungutan melalui marketplace. Tujuannya ialah menyederhanakan administrasi dan menyetarakan perlakuan bagi pedagang digital dan konvensional.
Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Karena perlakuannya berbeda, penjual harus memastikan skema pajak yang berlaku atas orang pribadi atau badan usahanya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperbarui kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dapat memenuhi ketentuan selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Banyak PT biasa berada dalam tarif umum, meskipun ketentuan transisi dapat berlaku bagi wajib pajak tertentu. Karena itu, perusahaan tidak boleh langsung membukukan semua pungutan sebagai PPh Final tanpa memeriksa statusnya.
Pengecualian Pajak Marketplace Bagi Usaha Kecil
Pemerintah mempertahankan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace apabila telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi, bukan otomatis bagi badan usaha.
Pengecualian tidak bekerja hanya berdasarkan klaim lisan atau data penjualan pada satu toko. Penjual wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai dengan format yang mengikuti lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tanpa dokumen tersebut, platform dapat tetap melakukan pemungutan meskipun omzet orang pribadi sebenarnya belum melampaui Rp500 juta.
Pajak Marketplace Dan Batas Rp500 Juta
Batas Rp500 juta dihitung dari keseluruhan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi selama satu tahun pajak. Perhitungannya mencakup seluruh toko online, seluruh akun marketplace, toko offline, serta penghasilan usaha lain yang masuk dalam cakupan ketentuan. Batas tersebut tidak dihitung terpisah untuk setiap akun atau setiap platform.
Karena perhitungan bersifat agregat, pemilik beberapa toko harus membuat satu pemantauan omzet terpadu. Dashboard masing masing platform hanya menunjukkan sebagian aktivitas usaha. Penjual tetap bertanggung jawab menggabungkan seluruh peredaran bruto agar status pengecualian tidak digunakan setelah omzet melewati batas.
Ketika omzet tahun berjalan melewati Rp500 juta, orang pribadi wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batas telah terlampaui. Dokumen itu harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet menembus Rp500 juta. Marketplace kemudian mulai memungut PPh Pasal 22 sejak awal bulan berikutnya.
Surat Pernyataan Menentukan Status Pemungutan
Satu surat pernyataan dapat mencakup satu NIK atau NPWP dan seluruh akun yang dimiliki penjual. Dokumen yang sama dapat digunakan untuk beberapa marketplace. Namun, penjual tetap perlu menyampaikannya kepada setiap platform tempat transaksi berlangsung agar sistem masing masing mencatat status pengecualian.
Selain pengecualian untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, PMK juga mengecualikan beberapa transaksi tertentu. Di antaranya ialah jasa pengiriman oleh mitra orang pribadi, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu terkait emas, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Mulai hari ini, langkah paling mendesak ialah memeriksa identitas pajak, status surat pernyataan, dan laporan transaksi pada seluruh marketplace. Penjual badan perlu menyiapkan akun pencatatan PPh Pasal 22. Sementara itu, penjual orang pribadi perlu memastikan apakah omzet gabungannya masih berada dalam batas pengecualian.
Pemungutan Pajak Marketplace menandai perubahan besar dalam administrasi penjualan digital Indonesia. Kebijakan ini tidak menambah tarif baru, tetapi memindahkan proses pembayaran pajak ke platform yang menguasai aliran transaksi. Ketepatan data, bukti pungut, dan rekonsiliasi kini menentukan apakah potongan dapat diperhitungkan dengan benar. Pembaca dapat melanjutkan membaca artikel terkait perpajakan, UMKM, dan ekonomi digital di Insimen.












Belum ada komentar.