Dipercaya oleh bisnis nasional hingga multinasional, Insimen mendampingi kebutuhan legalitas, sertifikasi, dan kepatuhan lintas sektor dengan proses yang rapi dan profesional.









DJP memperluas pengawasan pajak terhadap seluruh wajib pajak melalui SE 8/PJ/2026, dengan validasi administrasi, data Coretax, dan tindak lanjut terukur berdasarkan profil risiko kepatuhan perusahaan masing masing secara lebih sistematis.
Pengawasan Pajak memasuki tahap yang lebih sistematis setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 8/PJ/2026. Pedoman tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 sebagai acuan pegawai DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar maupun pihak yang belum terdaftar.
Surat edaran itu tidak memerintahkan pemeriksaan pajak terhadap seluruh masyarakat atau perusahaan. DJP terlebih dahulu menjalankan penelitian administratif melalui data yang tersedia dalam sistem perpajakan. Informasi tersebut mencakup pelaporan, pembayaran, identitas, fasilitas perpajakan, dan data lain yang dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan.
SE 8/PJ/2026 menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. PMK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengatur pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta kegiatan ekonomi dalam wilayah kerja DJP.
Sistem perpajakan Indonesia menggunakan prinsip self assessment. Melalui sistem ini, wajib pajak memperoleh kepercayaan untuk menghitung, membayar, memotong, memungut, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Namun, kepercayaan tersebut tetap disertai pengawasan. DJP dapat meneliti kewajiban yang akan dilaksanakan, belum dilaksanakan, maupun sudah dilaksanakan. Karena itu, pemantauan tidak hanya berlangsung setelah SPT Tahunan disampaikan.
PMK 111 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Cakupannya meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, serta pajak lain yang berada dalam administrasi DJP.
Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh Account Representative atau pegawai DJP yang memperoleh penugasan. Penelitian tersebut berlaku terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP bersangkutan.
Meski cakupannya luas, penelitian formal berbeda dari pemeriksaan pajak. Penelitian formal berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif. Pemeriksaan pajak memiliki prosedur tersendiri dan biasanya melibatkan pengujian yang lebih mendalam terhadap penghitungan serta pembayaran pajak.
Wajib pajak yang telah melapor dan membayar secara benar tidak otomatis menerima surat dari DJP. Sistem dan petugas akan melakukan validasi terlebih dahulu. Tindak lanjut baru dilakukan ketika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, ketidaksesuaian data, atau informasi yang memerlukan penjelasan.
Dengan demikian, frasa seluruh wajib pajak harus dibaca sebagai cakupan penelitian administratif. Frasa itu tidak berarti setiap orang pribadi, PT, CV, koperasi, atau yayasan akan diperiksa secara langsung oleh pemeriksa pajak.
Implementasi Coretax membuat data administrasi perpajakan berada dalam sistem yang lebih terintegrasi. Akun wajib pajak berfungsi sebagai tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen maupun informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
DJP dapat mencocokkan laporan pajak dengan pembayaran yang tercatat. Petugas juga dapat melihat masa pajak, jenis setoran, nomor transaksi penerimaan negara, dan status pelaporan. Kesalahan administrasi dapat menyebabkan pembayaran tidak terbaca sebagai pemenuhan kewajiban yang tepat.
Sebagai contoh, perusahaan mungkin telah membayar PPh Pasal 23. Namun, pembayaran itu menggunakan masa pajak atau kode jenis setoran yang salah. Sistem kemudian masih dapat menampilkan kewajiban pada masa yang benar sebagai pajak yang belum dibayar.
Perusahaan perlu melakukan koreksi administrasi atau pemindahbukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran, kode billing, nomor transaksi penerimaan negara, dan dokumen pembukuan harus tersedia untuk menjelaskan transaksi tersebut.
Selain data elektronik, DJP dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak, mengadakan kunjungan, serta meminta data dari pihak ketiga. PMK 111 Tahun 2025 juga mengatur pengumpulan data ekonomi sebagai bagian dari pengawasan wilayah.
Hasil penelitian administratif dapat dituangkan ke dalam daftar nominatif. Daftar tersebut berisi wajib pajak yang memenuhi kondisi tertentu dan memerlukan tindak lanjut berdasarkan jenis kekurangan yang ditemukan.
Tindak lanjut tidak selalu berupa pemeriksaan. DJP dapat memilih surat imbauan, Surat Tagihan Pajak, surat teguran, permintaan penjelasan, perubahan administrasi secara jabatan, atau tindakan lain sesuai peraturan perpajakan.
Kepala Seksi Pengawasan juga dapat membangkitkan kasus secara manual. Langkah ini dapat dilakukan ketika petugas menemukan kewajiban formal yang belum dipenuhi, meskipun kasus tersebut belum muncul secara otomatis dalam daftar sistem.
Aspek pertama adalah status Pengusaha Kena Pajak. DJP dapat meneliti apakah pelaku usaha telah memenuhi kondisi yang mengharuskannya melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Aspek kedua adalah pembayaran dan penyetoran pajak. Penelitian dapat mencakup ketepatan waktu, jumlah pembayaran, masa pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, serta validitas nomor transaksi penerimaan negara.
Aspek ketiga adalah ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak. Cakupan tersebut meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dan laporan lain yang diwajibkan oleh ketentuan perpajakan.
SPT yang telah memperoleh bukti penerimaan tetap dapat diteliti. DJP dapat menemukan kesalahan pengisian atau lampiran yang belum lengkap. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat menerima imbauan untuk membetulkan laporan atau melengkapi dokumen.
Aspek keempat adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan. DJP dapat meneliti PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Perubahan keadaan usaha, pembetulan SPT, atau laporan keuangan berkala dapat memengaruhi nilai angsuran.
Aspek kelima mencakup layanan dan fasilitas perpajakan. Aspek keenam meliputi kewajiban formal lain, seperti pembaruan data, administrasi tempat kegiatan usaha, status wajib pajak, data pengurus, serta kewajiban pemotongan dan pemungutan.
Surat imbauan dapat diterbitkan untuk meminta perusahaan memenuhi kewajiban tertentu. Contohnya meliputi pengukuhan PKP, pembayaran pajak, pembetulan laporan, pemenuhan angsuran tahun berjalan, serta penyesuaian fasilitas perpajakan.
Wajib pajak dapat memenuhi kewajiban atau memberikan penjelasan. Berdasarkan PMK 111 Tahun 2025, tanggapan atas surat imbauan disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal yang menjadi dasar penghitungan penyampaian surat.
Batas waktu serupa berlaku untuk tanggapan atas surat permintaan penjelasan data dan keterangan. Untuk mekanisme tersebut, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama tujuh hari apabila pemberitahuan disampaikan sebelum batas tanggapan berakhir.
Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, kekurangan akibat salah tulis atau salah hitung, serta sanksi administrasi berupa bunga atau denda. SE 8/PJ/2026 menempatkan penerbitan STP sebagai salah satu tindak lanjut penelitian kepatuhan formal.
Surat teguran dapat diterbitkan apabila SPT tidak disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. Teguran dapat dilanjutkan dengan pembahasan, undangan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk keterlambatan pelaporan, denda umum berdasarkan ketentuan KUP adalah Rp1.000.000 bagi SPT Tahunan badan, Rp100.000 bagi SPT Tahunan orang pribadi, Rp500.000 bagi SPT Masa PPN, dan Rp100.000 bagi SPT Masa lainnya. Pengenaan sanksi tetap harus memperhatikan pengecualian atau kebijakan khusus yang berlaku untuk periode tertentu.
Perubahan terbesar bagi perusahaan bukan munculnya kewajiban pajak baru. Perubahannya terletak pada proses pengawasan yang lebih terstruktur, terdokumentasi, dan terhubung dengan data administrasi perpajakan.
Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pajak telah dibayar. Pembayaran tersebut harus menggunakan identitas, kode, masa pajak, dan jenis setoran yang benar. Laporan juga harus sesuai dengan transaksi serta pembukuan perusahaan.
Kesalahan kecil dapat memunculkan perbedaan dalam sistem. Namun, perbedaan administratif tidak selalu berarti terdapat penggelapan atau kekurangan pajak material. Perusahaan harus mampu menunjukkan dokumen yang menjelaskan transaksi tersebut.
Risiko cukup besar berada pada perusahaan yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha, tetapi masih memiliki NPWP aktif. Manajemen perusahaan sering menganggap tidak adanya transaksi berarti tidak ada lagi kewajiban administrasi.
Dalam praktiknya, status NPWP, PKP, atau kewajiban pelaporan tidak selalu berubah secara otomatis ketika kegiatan usaha berhenti. Perusahaan tetap perlu memeriksa status administrasinya dan mengajukan perubahan sesuai kondisi sebenarnya.
Apabila SPT belum dilaporkan, perusahaan dapat masuk daftar nominatif surat teguran atau STP. Denda dapat timbul untuk setiap laporan yang terlambat apabila perusahaan tidak termasuk dalam kondisi yang dikecualikan oleh peraturan.
DJP juga dapat mengusulkan perubahan data, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, perubahan status, penyesuaian fasilitas, atau tindakan administrasi lain secara jabatan. PMK 111 Tahun 2025 turut membuka kemungkinan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sesuai dasar hukum yang berlaku.
Karena itu, perusahaan dorman perlu menentukan status yang tepat. Pilihannya dapat berupa mempertahankan status aktif dengan memenuhi seluruh kewajiban, mengajukan status nonaktif sesuai ketentuan, atau menyelesaikan proses administrasi lain berdasarkan kondisi badan usaha.
Setiap perusahaan perlu memastikan akses Coretax dapat digunakan oleh pihak yang berwenang. Alamat surat elektronik, nomor telepon, alamat perusahaan, data pengurus, dan penanggung jawab juga harus diperbarui.
Seluruh SPT Masa dan SPT Tahunan perlu diperiksa kembali. Bukti penerimaan elektronik, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pajak, kode billing, dan nomor transaksi penerimaan negara harus tersimpan secara teratur.
Perusahaan juga perlu merekonsiliasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25, serta PPN. Angka dalam laporan perpajakan harus dapat dihubungkan dengan laporan keuangan, rekening bank, faktur, kontrak, dan pembukuan.
Apabila perusahaan menerima surat dari DJP, manajemen tidak boleh mengabaikannya. Perusahaan harus mengidentifikasi jenis surat, menghitung batas waktu, memeriksa data yang dipersoalkan, dan menyiapkan penjelasan beserta dokumen pendukung.
Persoalan formal yang sederhana tidak otomatis berubah menjadi pemeriksaan pajak. Namun, data yang tidak konsisten, tanggapan yang tidak memadai, dan kewajiban yang terus diabaikan dapat meningkatkan risiko pengawasan material, kunjungan, penilaian, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan.
SE 8/PJ/2026 pada akhirnya menegaskan bahwa Pengawasan Pajak semakin mengandalkan integrasi data, validasi administrasi, dan pemetaan risiko. Perusahaan dengan pelaporan, pembayaran, status PKP, serta dokumen yang tertib tidak perlu panik. Namun, perusahaan yang membiarkan NPWP tetap aktif tanpa mengelola kewajibannya perlu segera melakukan evaluasi. Baca artikel terkait di Insimen untuk memahami perkembangan regulasi dan langkah kepatuhan yang perlu diterapkan perusahaan.
0 komentar pada berita ini.
Belum ada komentar.