Pajak Marketplace Mulai Dipungut Platform Pada Agustus 2026
Pajak Marketplace mulai dipungut platform besar pada Agustus 2026 dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Pajak Marketplace mulai berlaku lewat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh platform besar mulai 1 Agustus 2026.
Pajak Marketplace memasuki babak baru ketika DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Mulai 1 Agustus 2026, transaksi seller di empat platform besar itu akan dikenakan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini memberi marketplace waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan sistem, proses bisnis, dan komunikasi kepada para penjual. Dalam praktiknya, platform akan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik. Pedagang tidak lagi sepenuhnya mengurus proses administrasi secara manual karena bukti pungut akan tersedia melalui coretax.
Pemerintah menegaskan skema ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasinya. Negara ingin sistem pajak mengikuti cara transaksi digital bekerja, bukan memaksa pedagang online bolak balik menyesuaikan diri dengan prosedur lama yang serba manual. Dalam bahasa sederhana, kasir digital kini ikut menjadi pintu administrasi pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penunjukan marketplace akan diperluas secara bertahap. Artinya, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli hanya menjadi gelombang awal. Pada akhirnya, platform lain juga berpotensi masuk dalam daftar pemungut, terutama jika volume transaksi dan peran ekonominya dianggap signifikan.
Dampaknya langsung terasa bagi merchant. Margin usaha perlu dihitung ulang, pencatatan transaksi harus lebih rapi, dan seller perlu memastikan data pajaknya sesuai agar tidak tersandung masalah administrasi. Di sisi pemerintah, skema ini diharapkan menaikkan penerimaan pajak perdagangan digital dari sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun per tahun menjadi Rp16 triliun sampai Rp24 triliun.
Pajak digital kini bergerak dari imbauan menuju sistem yang makin otomatis. Bagi seller, ini bukan lagi urusan nanti, melainkan urusan mulai Agustus. Analisis lebih mendalam mengenai fenomena ini bisa ditemukan di Insimen untuk perspektif yang lebih tajam.
Komentar berita
0 komentar pada berita ini.











Belum ada komentar.